Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Berhasil Menangkap 3 Pelaku Kawanan Pencurian






Medan, (SHR) Tim  Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap  3 (tiga) orang tersangka pelaku kawanan pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah.


Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/21/II/2020/spkt. Sek Sunggal atas nama pelapor, Ridwan tertanggalb15 Februari 2020, dan LP/32/II/2020/SPKT. Sektor Sunggal atas nama pelapor Lisnawati Br Pinem tertanggal 27 Februari 2020, serta LP/133/II/2020/SPKT Sektor Sunggal atas nama pelapor, Fadilah Nugroho tertanggal 28 Februari 2020.


Dimana tiga tersangka masing-masing bernama, Solihen alias Awen (30), warga Dolok Masihul Sergai, Iswanto asop Ginting (27), warga Jalan Dusun 3 Suka Aman, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, serta Syahrial alias Ijal (31), warga Jalan Tanjung Gusta Gg Ikhlas, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mereka ditangkap pada hari Kamis (28/2/2020), pagi pukul 08.30 WIB, saat berada di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun Barang bukti Berupa :  2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda Beat 2019 No Pol BK 5409 AIO dan Honda Supra, 1 satu unit kunci T, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah tabung gas , 1(satu ) bungkus tanah kuburan yang di bungkus kain putih, 2 (dua) buah tas warna coklat dan cream, 1 (satu ) buah Dispenser warna putih merk Miyako, 1 (satu) buah kipas angin, dan 1 (satu ) eklamper surat tanah notaris,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ridho Ahmadi SIK SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH MH, Kamis (27/2/2020).


Lanjut dibeberkan Kapolsek Sunggal, hasil pengakuan tersangka usai diintrogasi mengaku asa beberapa lokasi saat melakoni aksi bongkar rumah diantaranya, Simpang Lowok Desa Sei Mencirim, Kexamatan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jalan Paya Geli, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Perumahan Rorinata Tahap 9, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Perumahan Bogenvil, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jalan Sei Mencirim Gg Rambutan, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, PT IRA di Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Berdasarkan Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana bongkar rumah yang diamankan masyaeakar. Kemudian oleh Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah hukum Polsek Kutalim Baru tepatnya di Desa Mencirim Pondok,” terang Kompol Yasir.

Sebelumnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, Tekab telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama, Solihen alias Awen dan Iswanto Asop Ginting di Desa Mencirim Pondok.


Sementara Tim Unit Reskrim "Polsek Sunggal melakukan pengembangan lagi ke JalanSei Mencirim Gg Bersama, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan dilakukan penangkan pelaku tindak pidana atas nama, Syahrial alias Rijal. Selanjutnya ke 3 pelaku mengakui perbuatannya dan langsung di bawa ke Mako Sunggal, pungkas Kompol Yasir. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.