Unit Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dan Menembak Kaki Pelaku



Medan,(SHR) Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki saat meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) di Jalan Pertahanan, Gang Alqadar, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kemarin.

Kapolsek Kompol Arpin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, tersangka bernama Rizal alias Izal (30), warga Jalan Pertahanan, Gang Masjid, Desa Patumbak Kampung, Dusun IV, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dimana Waktu penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba melawan. Lalu kita membuat tembakan peringatan ke udara 3 kali yang tidak diindahkan, malah mencoba melakukan perlawanan. Makanya diberi tindakan tegas terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di pergelangan kaki sebelah kiri,”ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2020

Tersangka diketahui dari rekaman CCTV yang dimiliki korban di rumahnya saat beraksi. Dalam menjalankan aksi kejahatan itu tersangka bersama temannya. Namun temannya kini masih dalam pengejaran yang sudah diketahui identitasnya

Kemudian tersangka Saat beraksi, rumah korban dalam keadaan kosong. Lantas dari hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 2 (dua) orang. Korban mengalami kerugian uang Rp15.400.000, mas London cincin seberat 15 gram, gelang seberat 20 gram, 1 buku BPKB Vario dan 2 buku nikah, yang hilang di lemari,” jelasnya.



Setelah mendapat perawatan dari pihak RS Bhayangkara, kini tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka kita jerat sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,”tukasnya. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.