Medan, (SHR) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Berhasil Menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) becak bermotor (Betor) dari Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Kota.
Adapun tersangka bernama M Rizky (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan ditangkap
berdasarkan laporan polisi nomor :LP/56/K/I/2020/Su/Polrestabes
Medan/Sek Medan Kota tanggal 27 Januari 2020 atas laporan korban,
Amrizal (52) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kecamatan Medan
Maimun.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu
unit betor milik korbannya," ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki
Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Senin (3/2/2020).
Dimana Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan
informasi dari korban yang mengatakan kalau tersangka lagi berada di
Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Maimun.
"Mendapat informasi ini, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung
bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang
bukti berupa satu unit betor," urai Iptu Ainul Yaqin.
Kemudian, sambungnya mengatakan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yaqin. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.