Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil Menangkap Pelaku, Mencuri Becak Bermotor




Medan, (SHR)  Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Berhasil Menangkap  seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) becak bermotor (Betor) dari Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Kota.


Adapun tersangka bernama  M Rizky (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor :LP/56/K/I/2020/Su/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tanggal 27 Januari 2020 atas laporan korban, Amrizal (52) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Maimun.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit betor milik korbannya," ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Senin (3/2/2020).
Dimana Kanit Reskrim menjelaskan  bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari korban yang mengatakan kalau tersangka lagi berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Maimun.
"Mendapat informasi ini, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit betor," urai Iptu Ainul Yaqin.
Kemudian, sambungnya  mengatakan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Iptu  Ainul Yaqin. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.