Polsek Medan Baru Berhasil Menembak Kaki Pelaku Berusaha Lari Saat Ditangkap



Polsek  Medan  Baru  Berhasil Mengamankan 1 (satu) org Tsk Curanmor berikut barang bukti, Di Parkiran belakang Carrefour, Hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 wib.

Adapun korban bernama
Gella Trapattoni, 19 THN,  Kristen, pelajar, Cikampak Pekan Desa Aek Batu kec. Torgamba kab. Lab Batu.

Dimana Barang bukti berupa
• 1 unit R2 Yamaha N Max warna hitam BK5332ZAM (spm yg diambil)
• 2 kunci T (alat yg digunakan)
• 1 Martil (alat yg digunakan)
• 2 kunci motor (alat yg digunakan)
• 1 jaket grab (baju yg digunakan pelaku)
• 2 HP (hasil kejahatan sebelumnya)

Kemudian pelaku bernama Sahril, 50 THN, Islam, bangunan, jl. Karya IV GG. Sepakat no. 96 Medan Helvetia.
*(Residivis kasus 363 R2 di wilkum Polsek Medan Kota ditahan tahun 2017 keluar bulan 8 tahun 2019)*

Sementara  Kronologi Kejadian*
Pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib korban memarkirkan motornya diparkiran belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci lalu pada pukul 20. 30 wib korban keluar dari Carrefour dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya, lalu korban mendekati, pelaku langsung berdiri dan pergi, kemudian korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T selanjutnya korban langsung berteriak.
Mendengar teriakan tersebut, security langsung mendekat ke TKP dan langsung menghub piket Reskrim. Tidak berapa lama Pelaku diketahui bersembunyi di bawah Mobil tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Dari hasil introgasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama -sama dengan temannya yg bernama HENDRA (DPO), dan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yg sama dengan TKP yang sama. Mendengar hal tersebut, langsung dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan. Melihat hal tersebut, dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting Saat dikonfirmasi Awak media Membenarkan Pelaku Kita tangkap dan kita tembak kaki pelaku  berusaha kabur saat ditangkap.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindaknpidsna cuanmor di wilayah hukum polsek Medan Baru, yaitu :
1. LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat BK2660ZAK an. Pelapor Anum
Hasilnya habis buat biaya makan

2. LP/91/ I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat BK6418AHP an. Pelapor Fernando
Hasilnya dari penjualan Rp. 3.000.000 dibelikan 1 bh Hp merk Xiaomi dan 1 bh celana jeans Hitam merk Emba

3. LP/ 184 / II/2020, tanggal 09-02-2020 kerugian 1 unit Yamaha N Max warna hitam BK5332ZAM an. Pelapor Gella Trapattoni.(ceria)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.