Medan,(SHR) 
Tim kanit Reskrim Polsek Medan Kota, dor kaki  pelaku pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Medan
.
Adapun Tersangka Bernama  AS alias G (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai.
Dimana ditangkap  pada hari Senin (20/1/2020), dan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) dari dua korban, masing-masing adalah warga Jalan Sempurna dan Jalan Air Bersih.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, pada saat ini tersangka ini mencuri sepeda motor dengan cara membuka pagar rumah korban.
Usai kejadian ini korban langsung membuat laporan ke polsek medan area Untuk penangkapan, kata iptu m Ainul yaqin pada hari Senin (20/1/2020).
Unit kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AS alais G sedang berada di daerah Pasar I Kampung Tapanuli.
Dan petugas kepolisian berhasil mengamankannya tersangka  tanpa perlawanan. Kepada petugas medan area dan dia mengakui perbuatannya bersama temannya yang sudah lebih dulu kami tangkap atas nama RAK, D alias dan M dan N,” kata kanit reskrim iptu M Ainul hari Kamis (23/1/2020).
Pada Saat dilakukan pengembangan terhadap penadah berinisial OM ke arah Marindal untuk mencari barang bukti, kata iptu m Ainul tersangka dan mencoba melarikan diri. Petugas kepolisin dan mencoba memberikan tembakan peringatan di udara tiga kali namun tidak dihiraukan tersangka.
Petugas kepolisian medan kota  dan memberikan tindakan terukur ke arah kaki tersangka kemudian   tersangka diboyong ke Rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan medis,” kata kanit reskrim Iptu M Ainul.
Kemudian sejumlah barang bukti  diamankan Petugas Polsek Medan Kota berupa 1 buah gunting potong besar, 1 buah kunci Y, 1 buah tang kecil, 2 buah kunci L, 2 buah anak kunci, 1 buah anak kunci bentuk b dan 1 buah masker warna hitam.
Tersangka ini  jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun  penjara,” kata kanit reskrim Iptu M Ainul yaqin.(ceria)