Sat Reskrim Polresta Deliserdang Melakukan Penangkapan Kasud Pencurian



  • Deliserdang,(SHR) Sat Reskrim Polresta  Deli Serdang dalam rangka pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana :


Dasar :
Nomor : LP/ 23 / I / 2020 / SU / RES DS, tanggal 17 Januari 2020.

I. Waktu Kejadian :
- Pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

II. TKP :
Dusun III Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab Deli Serdang

III. Pelapor :
JAKA PERI ANDANI, laki - laki, Umur 24 tahun,  Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun III Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.



Kronologi Kejadian perkara :
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun III Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang diduga telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 BK 2556 ZO tahun 2018 nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku (dalam lidik).
Kejadian berawal ketika pelapor baru saja mengendarai sepeda motor kemudian pelapor bermaksud untuk mengantarkan anak pelapor yang berumur satu tahun, karena pelapor tertidur diatas sepeda motor, lalu pelapor memarkirkan sepeda motor disamping rumah namun kunci kontak tetap lengket pada kendaraan dikarenakan pelapor hanya sebentar saja mengantar anak pelapor masuk kedalam rumah yang sudah tertidur namun sekira lima menit pelapor keluar rumah sepeda motor sudah hilang dan tidak ada pada tempat semula, atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres deli serdang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Pengungkapan
Pada hari kamis tgl 16 Januari 2020 skr pkl 17.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi sepeda motor tanpa bukti kepemilikan, kemudian Tim bergerak menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku Pencurian an. REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT dan ILHAM PRATAMA Alias GENDUT di Jl. Bandar Labuhan Gg. Sejahtera Kec. Tanjung Morawa, berikut Honda Supra 125 BK 2556 ZO tahun 2018 nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam.

Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap lokasi tindak pidana yang diakui oleh kedua pelaku, kedua pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis, pelaku ILHAM PRATAMA Alias GENDUT di betis kaki sebelah kanan dan pelaku REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT di betis sebelah kiri, selanjutnya tim membawa pelaku ke RSUD Deli Serdang untuk mendapat perawatan.
Setelah diberikan pengobatan kedua pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses Penyidikan.

VI. Identitas Pelaku :
1.REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT.
Laki - laki, umur 20 thn, Islam, sale dan reparasi blender, alamat Gang Subur Desa Dalu X A  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

2. ILHAM PRATAMA Alias GENDUT.
Laki - laki, Umur 23 thn, islam, sale dan reparasi blender, Islam, alamat Gang Musyawarah Jalan Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

VII. Barang bukti yg diamankan :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125, nomor rangka : MH1JB9118K218100, nomor mesin : JB91E-1216965 warna hitam.

VIII. Langkah 2 yg telah dilakukan :

- Lidik
- Cek TKP.
- Menerima laporan polisi.
- Melakukan penangkapan terhadap pelaku.
- Cari dan Sita BB.
- Laporkan pimpinan.

IX. Posisi Kasus :
Motif :
Motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah hendak menguntungkan diri pelaku sendiri dengan menjual barang – barang hasil curiannya.

TKP Lain :
1. * Waktu : Sekira bulan Maret tahun 2019
* TKP : Di warung burger simpang permina tanjung morawa.
* Kermat : 1 (satu) unit laptop merk asus

2. * Waktu : 14 Januari 2020
* TKP : Di Desa Binjai Bakung Kec. Pantai labu Kab. Deli Serdang.
* Kermat : 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125

3. * Waktu : Sekira bulan Januari 2020 pkl 14.00 WIB
* TKP : Di Desa Pematang Biara Kec. Pantai labu Kab. Deli Serdang.
* Kermat : 1 (satu) unit sepeda motor merk jupiter z thn 2005

4. * Waktu : Sekira bulan Desember 2019
* TKP : Di Lapangan depan Gang Rahayu Tanjung Morawa.
* Kermat : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter z

5. * Waktu : Sekira bulan Desember 2019
* TKP : Di Jalan Sultan Serdang dekat SPBU.
* Kermat : 1 (satu) unit Sepmot Merk Honda revo

6. * Waktu : Sekira bulan Desember 2019
* TKP : Di depan Kim Star Tanjung Morawa.
* Kermat : 1 (satu) unit tv led 21 inc.

7. * Waktu : Sekira bulan Mei 2019
* TKP : Di Tanjung Morawa Pekan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
* Kermat : Rokok, Pakaian dalam, Cokelat dan Minuman.

8. * Waktu : Sekira bulan Maret 2019
* TKP : Rumah burger di simpang permina kec. Tanjung morawa.
* Kermat : 1 (satu) unit laptop.

9. * Waktu : Sekira bulan November 2019
* TKP : Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa
* Kermat : 1 unit honda vario.

10. * Waktu : Sekira bulan Maret 2019
* TKP : Kedai di pasar baru sebelah SPBU sebelah Suzuya Tanjung Morawa.
* Kermat : 1 unit hp android.

DPO :
Diketahui bahwa pelaku REZA MAULANA AKBAR Alias CURUT merupakan DPO kasus Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor :
a. LP / 152 / V / 2019 / SU / RES DS / SEK TG MORAWA, tanggal 31 Mei 2019, pelapor a.n. SEPTIANI.
b. LP / 129 / V / 2019 / SU / RES DS / SEK TG MORAWA. Tanggal 16 Mei 2019, pelapor a.n. ZULKARNAIN HARTANTO.

De
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.