BKSDA Dan Polda Sumut Berhasil Mengamankan Lima Jenis Burung Atau Satwa Langka




Medan,(SHR) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumatera Utara, mengamankan lima jenis burung atau satwa langka dan dilindungi dari rumah pasangan suami istri di Kabupaten Langkat, Selasa 14 Januari 2020.

Adapun lima jenis burung itu terdiri dari dua ekor kakak tua jambul kuning, dua ekor nuri kelam berwarna kuning emas dan satu ekor nuri maluku berwarna merah.

Dua orang yang belum diketahui identitasnya ini diamankan kepolisian dan BKSDA diduga memelihara bahkan memperjualbelikan satwa tersebut.

Petugas BKSDA Sumatera Utara yang enggan menyebut identitasnya, kepada Tagar mengatakan, mereka sifatnya hanya membantu petugas kepolisian. Karena penegakan hukum adalah polisi.

Kita diminta untuk membantu mereka (kepolisian), mereka dapat informasi, lalu kita tindak lanjuti bersama, apakah burung yang dipelihara dan diperjualbelikan mereka satwa dilindungi. Setelah kita ke lokasi, lalu dua orang yang merupakan suami istri dan lima ekor burung kami amankan. Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan," katanya.


 Lima ekor satwa dilindungi ini dibawa dari Kabupaten Langkat dengan menggunakan mobil dinas milik BKSDA Sumatera Utara. Ke lima ekor burung itu terdapat di dalam empat buah kandang.

Petugas BKSDA mengangkat burung itu ke dalam ruangan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). "Untuk data lengkapnya, silakan berkoordinasi dengan kepolisian," kata petugas BKSDA.

Pelaksana Tugas Kasubdit Tipidter, Kompol Rahmat membenarkan telah menindak atau menangkap dua orang yang diduga memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi, jenis burung.

"Tapi saya belum dapat bahan keterangan mengenai penangkapan itu, berapa orang yang diamankan dan berapa ekor barang buktinya, nunggu dapat laporan dari kanit dulu ya," ucap Rahmat.

Personel kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga memelihara dan memperjualbelikan satwa tersebut.

Sedangkan lima ekor burung yang dijadikan barang bukti disimpan di dalam ruangan penyidik, agar tetap aman. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.