Polsek Delitua Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkotika



Delitua,(SHR) Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Besar Delitua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana tersangka bernama Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Darinya, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Sehingga petugas pun melakukan penyelidikan dan ingin mengetahui pelaku yang bebas menjual barang haram itu kepada pembeli,” katanya, Sabtu (07/12/2019).
Sampainya di lokasi tersebut, petugas langsung melihat tersangka. Tak buang waktu lagi, tersangka langsung diringkus. “Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka,” terang Doly Nainggolan.
Ketika diintograsi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.