Kapolda Sumut Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika





Medan, (SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di dampingi Waka Polda, Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara , Kombes Pol Hendri Marpaung, serta Pejabat utama Polda Sumatera Utara, Melaksanakan Konfrensi Pers  Kasus Narkotika Jenis Shabu Seberat Lebih Kurang 46.815,2 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Belas Koma Dua) Gram Dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy Sebanyak 3.000 Butir Serta Serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstay Seberat Lebih Kurang 811 (Delapan Ratus Sebelas) Gram (Jaringan - Malaysia - Aceh - Medan), Rabu 26 Nopember 2019 Pukul 14.00 Wib.


Penangkapan Pertama Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Berdasarkan Laporan Informasi Dari Masyarakat Pada Hari Kamis Tanggal 07 Nopember 2019 sekira Pukul 20.00 Wib, ada 2 orang laki-laki membawa Narkotika jenis Shabu dari Aceh menuju Medan, Selanjutnya Petugas Kepolisan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyedikan Di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Pada Hari Jumat Tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib  Di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut Memberhentikan 1 unit mobil Pathner warna Silver No. Pol. BM 1399-JQ dan melakukan pemriksaan terhadap 2 orang laki-laki Iswandi Alias Aseng (Inisial I Alias A) Dan Eko Lesmana Alias Eko (Inisla EL Alias E).

Tersangka : Iswandi Alias Aseng (Inisial I Alias A) Dan Eko Lesmana Alias Eko (Inisial EL Alias E), turut disita barang bukti berupa : 1 buah tas ransel warnah merah didalamnya terdapat 10 bungkus kemasan cina merk Guanyinwang warnah hijau berisikan Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 10.142,2 (seribu seratus dua puluh empat koma dua ) Gram.


Penangkapan kedua oleh Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Dari hasil keterangan tersangka Iswandi Alias Aseng (Inisial I Alias A) Dan Eko Lesmana Alias Eko (Inisial El Alias E). dilakukanj pengembangan oleh petugas Kepolisan Dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Pada Hari Selasa Tanggal 12 Nopember 2019 sekira Pukul 00.30 wib  di |Pintu Tol Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang diberhentikan 1 unit mobil terios warnah hitam No. Pol. BL 1087-PG Dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang laki-laki  Azwar (Inisial A) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk Proses lebih Lanjut.


Tersangka : Azwar (Insial A) turut disita barang bukti  berupa 1 Bungkusan Coffe Alicafe dibawah Jok depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebnyak 3.000 (Tiga Ribu) butir dan serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy yang berupa serbuk sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 (delapan ratus Sebelas )Gram.

Penangkapan ketiga oleh Unit 2 Subdit II Ditresnakoba Polda Sumut dari hasil keterangan tersangka Azwar (Insial A) dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisan dari Hasil keterangan tersangka Azwar (Insial A) dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisan dari Unit 2 Subdit Ditersnarkoba Polda Sumut, Pada Hari senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib Di Pintu Masuk Tol Binjai Kota Binjai Diberhentikan 1 unit mobil Toyota Avanza warnah hitam No. Pol. BL 1180-UL dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki-laki Sarifudin M. Jafar (Insial SMJ) Dan Saifuddin (Inisial S) selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap mobil tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk Proses Lebih Lanjut.

Tersangka : Sarifudin M. Jafar (Inisial SMJ) Dan Saifuddin (Inisial S) turut Disita barang bukti berupa 1 buah Tas Jinjing Di Bagasi Belakang Mobil yang terdapat didalamnya 30 bungkus teh Berwarnah hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan Narkotika Jenis Sabu.


Penangkapan Keempat dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Dari hasil keterangan tersangka Sarifudin M Jafar dan Saifuddin, dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 03.00 WIB, petugas kembali memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam No. Pol. BK 5014-SAG yang dikendarai oleh Ed Syahputra setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan bahwa Edy Syahputra ada menyimpan Narkotika Jenis sabu di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan. Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di ladang sawit, kemudian Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut membawa Edy ke lokasi guna menunjukkan sabu-sabu yang ia simpan, selanjutnya dari Edy disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng warna silver yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram Netto.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto pada seluruh tesangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 46,81 (empat puluh enam koma delapan puluh satu) Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam puluh delapan ribu seratus) Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna dan narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna lalu serbuk narkotika golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram, masyarakat dapat diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Jadi total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sebelas) Orang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.