Wakasat Lantas Polrestabes Medan Pimpin Operasi Zebra Toba 2019, Di Hari Ke 6





Medan, (SHR)  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan Kompol Efendi didampingi oleh Kanit Turjawali AKP Arbi, Panit Lantas Ipda M. Rizal, dan panit Patwal, Iptu Yudi, dan PM serta Propam Polrestabes Medan. Pimpin langsung Operasi Zebra Toba 2019 dihari ke 6 dijalan Gatot Subroto Medan, Senin (28/10/2019).

Pantauan Setarapost.com, disitu sejumlah personel Satlantas Polrestabes Medan, melaksanakan razia dijalan Gatot Subroto arah mau kepinang Baris dan tugu SIB.


Wakasatlantas Polrestabes Medan Kompol Efendi, kepada wartawan mengatakan" Razia ini bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran berlalu lintas, dan guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.




"Operasi Zebra ini yang di utamakan yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM Dan STNK serta yang tidak menggunakan Helm SNI. Juga kita melakukan penilangan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong atau racing," Ucap Kompol Efendi.

Selain itu, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penyetop kepada para pengendara yang tidak mematuhi peraturan rambu - rambu lalulintas.


"Tidak mematuhi peraturan rambu lalulintas, kita langsung tilang," Tegas Wakasatlantas Polrestabes Medan  Kompol Efendi .




Setelah Itu, sorenya juga berlanjut kembali melakukan razia di seputaran Lapangan Merdeka Medan, tepatnya di depan Stasiun Kereta Api Medan. Hingga Operasi Zebra Toba Tahun 2019 di hari Ke 6, Satlantas Polrestabes Medan mengeluarkan tilang bagi pelanggar.

"Sebanyak 1.420 lembar kertas tilang yang Sudan dikeluarkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu lalulintas," ungkap orang nomor 2 di Satlantas Polrestabes Medan Kompol Efendi.


Kompol Efendi menerangkan, dalam Operasi Zebra Toba 2019 ada 12 target yang kita tindakki seperti

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan Hp saat mengemudi

7. Berkendara dibawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.