Team Pegasus Polsek Medan Area Berhasil Melumpuhkan Kaki Kedua Otak Pelaku Becak Hantu





Medan, (SHR) Team Pegasus Polsek Medan Area  Berhasil dilumpuhkan  kedua Kaki Otak Pelaku, Dimana  sempat viral dimedia sosial sehingga membuat  masyarakat takut. 



Adapun Otak pelaku becak hantu ini ialah bernama Samuel Simarmata alias Kopral (20). Kopral ditembak kedua kakinya oleh Team Pegasus Polsek Medan Area, karena berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan, Sabtu (12/10/2019) sore.



Kopral yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena salah satu penyandanga dana dalam becak hantu tersebut.


Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar, S,Sos MH, melalui Kanit Reskrim Iptu ALP.Tambunan SH MH, kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) mengatakan" Tersangka kita buru selama tiga bulan lamanya. Disitu, kita terus memburu tersangka sampai dapat. Akhirnya tersangka yang merupakan otak pelaku becak hantu, berhasil kita tangkap" Ujarnya.

Tambunan menjelaskan, saat tersangka diamankan kita menemukan kunci letter T dari kantong Kopral. Lalu kita melakukan penggeledahan dirumah Kopral. Dirumah Kopral, kita juga menemukan kembali tang potong besi, gunting seng, kunci L beserta pakaian tersangka Kopral.

Begitu juga, Kopral dan tersangka berinisial IDA (DPO) saat terekam CCTV melakukan pencurian di Jalan Wahidin dan Jalan Kijang, Medan" Jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP.Tambunan SH MH.

Tambunan menerangkan."  Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor dan hasil kejahatan lainnya, tersangka Kopral berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga, Tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas. Karena tersangka tidak mengindahkan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dangan menembak ke arah kaki kiri dan kaki kanan tersangka" Ucapnya

Dari hasil interogasi, sambung Tambunan lagi, tersangka Kopral sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilkum Polrestabes Medan sebanyak 49 kali di antaranya 10 kali dengan menggunakan ‘becak hantu.


Semua unit sepeda motor yang dicuri tersangka telah dijual kepada seorang penadah yang hingga kini masih diburu.

Barang bukti yang disita berapa satu kunci letter T, tang potong besi, gunting seng, kunci L, dan pakaian tersangka,” Tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP. Tambunan SH MH.

Tambunan menyebutkan, kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Medan Area, sambil menunggu berkas perkaranya siap dilimpahkan ke kejaksaan.


 Atas perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 365 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara" Beber Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP.Tambunan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.