Bea Cukai T.Balai Musnahkan Barang Yang Tidak Memiliki Cukai



T.BALAI (SHR)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai per Agustus 2018 hingga Juli 2019 berupa 760.904 batang rokok dan BMN lainnya, Rabu (16/10).

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Darma menjelaskan, penindakan yang dilakukan diantaranya operasi Cukai, operasi rokok ilegal bertajuk “operasi gempur" dan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang maupun awak kapal ferry ataupun kapal ekspor.

"Latar belakang operasi gempur demi tercapainya target DJBC dalam menekan peredaran rokok ilegal sebanyak 7 persen menjadi 3 persen di akhir tahun 2019," katanya.

Menurut I Wayan, pemerintah mampu memaksimalkan penerimaan melalui cukai dengan lebih baik. Dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan hasil tembakau berupa rokok 760.904 batang, tembakau iris tiga bungkus, cairan vape/rokok elektrik enam botol dan 398 botol minuman keras/miras.

Barang Kena Cukai (BKC) tersebut, katanya, dicegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan untuk miras dijual dengan tidak memiliki NPPBKC.

Selain itu, dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor, petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mecegah 17 kotak aksesoris mobil dan sepeda motor bekas, 18 karung pakaian bekas, 57 pasang alas kaki/sandal/sepatu dan 45 unit HP/Laptop bekas.

Kemudian, 30 kotak kosmetik,
402 pcs obat-obatan, 39 ban dalam dalam, 27 dompet/tas bekas, 22 jeriken pupuk kimia, 1 set alat pemanah, dan 1 pedang samurai.

"Barang-barang tersebut termasuk barang Iarangan atau pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait sehingga dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," kata I Wayan.

Sesuai catatan, nilai BMN yang dimusnahkan tersebut ditaksir sekitar Rp1.855.760.400 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan PDRI sebesar Rp624.486.841.

Pemusnahan BMN cegahan KPPBC TMP C Teluk Nibung itu berlangsung di dermaga Pelabuhan Teluk Nibung, dihadiri Kepala DJBC Sumut, Oza Olavia, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar dan unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.(Ary).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.