Polsek Medan Helvetia Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Becak Bermotor

 
 
 
Medan, (SHR) Polsek Medan Helvetia berhasil bekuk pelaku penggelapan becak motor berdasarkan LP/61/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia,yakni Reza Ardiansah (27thn) warga Jl.Pematang Siantar Kec.Simalungun.
Menurut keterangan dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH.melalui Panit reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH menjelaskan kejadian tersebut di TKP
Simpang Pos Kec.Medan Selayang,sabtu (2/3/2019) sekira pukul 19.00 wib.
Kejadian berawal pada hari jumat (18/1/2019) pukul 20.30 wib,telah terjadi kasus tindak pidana penggelapan betor di TKP di jl.sempurna VI No. 35 kel.cinta damai Kec. medan helvetia, sewaktu itu pelaku meminjam dari si korban Pagar Napitupulu. 35 tahun. Alamat jln Sempurna Psr IV No 35 Kel Cinta Dame. kec Medan Helvetia. Dengan alasan untuk keperluan ada urusan keluarga dan kemudian dua hari tidak pulang juga hingga korban melaporkan hal tersebut kekantor polisi Polsek Medan Helvetia untuk buat laporan.Ujar Ipda Sahri.
Selanjutnya dikatakan Ipda Sahri kronologis Penangkapannya terjadi pada
hari Sabtu,(2/3/2019) sekira pukul 18.00 wib anggota pegasus reskrim polsek medan helvetia mendapat infomasi dari korban bahwa pelaku tindak pidana penggelapan R3 (Betor) ada di Simp.Pos Kec.Medan Selayang. Kemudian team langsung bergerak kelokasi dan di temukan Reza Ardiansah yang di duga pelaku tindak pidana penggelapan Betor, lalu team membawa pelaku ke Polsek Medan helvetia dan serahkan ke juper untuk diminta keterangan lebih lanjut,dengan barang bukti 1 (Satu) Buah dompet dan pengembangannya diamankan 1 orang pelaku penadah betor yakni Heri (32thn) warga Jl.Purwadadi Stabat,ditangkap senin (3/3/2019) pukul 18.30 wib
Sementara dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa Betor dijual ke stabat. Kemudian Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berangkat ke Stabat. Kemudian Tsk dan barang bukti 1 unit Betor diamankan ke Mako Polsek Medan Helvetia.
Terhadap Tsk di persangkakan Pasal 372 KUHP & Pasal 480 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun.Ungkap Ipda Sahri Sebayang.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.