Medan, (SHR) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Unit 2 Subdit II
Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan
internasional. Dalam pengungkapan itu,
polisi meringkus seorang kurir berinisial HY dan barang bukti berupa 55
kilogram sabu-sabu serta 10.000 butir pil ekstasi jenis baru. Kapolda Sumatera
Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, narkotika bernilai miloaran rupiah
tersebut masuk dari Malaysia melalui Aceh dan rencananya akan diedarkan di
sejumlah wilayah di Sumut, Rabu (20/2/2019). Polisi juga melakukan tindakan
tegas terukur kepada tersangka HY, dengan menembak kakinya. “Kepada tersangka
diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya,.
Penangkapan HY dilakukan di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan
Besitang, Langkat, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 00.30 Wib. Tersangka HY
ditangkap di atas Bus Sempati Star, ketika sedang membawa narkoba tersebut dari
Aceh menuju Medan. Saat ditangkap, dari 3 buah tas jinjing yang dibawa pelaku,
petugas menemukan 40 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China dan 10.000 butir
pil ekstasi berlogo ikan warna orange. Kemudian dari dari sebuah koper yang
dibawa HY juga ditemukan 10 kg sabu dibungkus kemasan teh China, serta dari
dalam ranselnya ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus teh China berlebel Guan
Yin Wang. “Dalam tangkapan kali ini, kami menemukan adanya pil ekstasi jenis baru.
Pil ini tidak bisa terdeteksi karena mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamina)
bila hanya mengandalkan uji labfor. Jadi harus menggunakan alat pendeteksi,
baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA, Agus mengatakan, dalam hal efek halusinasi dan
adiktif, pil ekstasi ini memang sama dengan jenis pil ekstasi yang sudah
beredar pada umumnya. Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine,
hasil yang didapatkan akan negatif. “Jadi ini jenis baru yang telah beredar di
wilayah Indonesia. Inovasi (ekstasi) ini dilakukan, untuk mengecoh masyarakat. Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk
melakukan penangkapan ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kata dia,
pihaknya harus melakukan pemantauan terlebih dahulu. “Secara teknis tidak bisa
diberitahukan karena masih dikembangkan. Namun, pengendalinya diduga orang
Indonesia yang dilakukan (berada) di Malaysia,” bebernya. Sementara itu, HY
mengaku jika ia telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba dari Aceh. Dari
jasanya yang pertama, ia mendapat upah Rp 1,5 juta dan jasa kedua Rp 3 juta.
“Yang ketiga ini baru dikasi ongkos Rp500 ribu,” ucapnya singkat sembari
menolak menyebutkan nama sosok yang menyuruhnya. Para tersangka melanggar padal
124 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.