Ditreskrimsus Polda Sumut Berhasil Ungkap Penjualan Kulit Harimau



Medan, (SHR) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menunjukan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (31/1/2019).
Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan kulit harimau dan macan dahan hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, pada Minggu (27/1/2019).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Krimsus unit Tipiter, yang dipimpin AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual kulit harimau.
Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan transaksi (Undercover Buy) dan berhasil menangkap tersangka Imam Suwito alias IS (63), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dengan mengamankan barang bukti kulit harimau dan macan dahan yang termasuk hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.