BNNP Sumut Musnakan 53 Kilogram Sabusabu Pakai Incinerator Milik RSUP Pirngadi Medan.

 
 
Medan, (SHR) Badan Narkoba Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) musnahkan narkoba jenis sabu seberat 53.386 gram.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, RSUD Pirngadi Medan, Polda Sumut, Dok forensik.
Pemusnahan barang haram seberat 53,3 kg tersebut dilaksanakan di RSUD Pirngadi Medan, Selasa (11/12/2018). Pemusnahan barang haram berupa narkoba 53,3 kg dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator milik RSUP Pirngadi Medan.
Pada pemusnahan narkoba, BNNP juga mengamankan lima orang pelaku yang diduga menjadi Kurir. Adapun inisiali kelimanya pelaku yakni, JS alias ED, SY, EL, ZA, BA alias IW. Kelima pelaku turut hadir dalam permusuhan narkoba tersebut.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Marsauli Siregar mengatakan, hari ini BNNP kembali mengamankan lima orang pelaku di mana dari tangan pelaku turut diamankan 53,3 kg.
“Kelima pelaku ini kami amankan di Jalan Brigjen Hamid Zein Hamid, Kelurahan Titi kuning. Dari tangan para pelaku kami amankan 53,3 kg,” ujarnya saat memberi paparan pemusnahan.
Para pelaku, sambung Marsauli, disangkakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.
Sabu seberat 53,3 kg dikemas dalam bungkusan teh China dengan warna kuning pada kemasan.
“Sesuai ketetapan status barang sitaan narkoba kejaksaan negeri Medan nomor : TPA-769/N.2.10.3/Euh.1/10/2018. Para pelaku diancam maksimal hukum mati,” katanya…(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.