Pencuri Buah Naga, Warga Sumbul, Ditangkap Petugas Polsek Biru Biru Polres Deli Serdang



Deliserdang , (SHR) Curi empat karung buah naga milik Perkebunan PT Exsprapet Nasuba, SP (28) warga Dusun II Rambung Merah Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, diamankan Petugas Polsek Biru Biru Polres Deliserdang.
SP ditangkap Selasa (16/07/2018) pukul 16.00 WIB sore hari, di Dusun II Rambung Merah Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek  Biru Biru AKP Robiatun mengatakan, dari penagkapan pelaku petugas menyita barang bukti empat karung berisikan buah naga.
“Akibat dari perbuatanya, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat karung buah naga ditaksir seharga Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribuh rupiah). (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.