Medan, (SHR) Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus
seorang pelaku pencurian baterai tower pada Jumat, (18/5/2018) sekira
pukul 04.30 WIB di Jalan Halat, Medan.
Saat
ditangkap dan digeledah, dari tangan pelaku pencurian ini polisi malah
menemukan satu paket kecil sabu dari kantong jaket sebeleh kiri yang
dipakainya. Guna proses penyidikan, pelaku Angga Pranata (25) warga Jln.
Tangkuk Bongkar IX No. 29 Medan, ini kemudian diboyong ke Mapolsek
Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi
Nurfelani SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, kepada
wartawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban
Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018),
yang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di
Jalan SM Raja depan Kampus UISU," kata Iptu Suhardiman.
Lanjut
Suhardiman, kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Halat, Medan. Jadi, pada saat
ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu
dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang
rencananya sabu itu akan digunakannya sendiri," bebernya.
Selain
itu, sambung Suhardiman, dari atas spidometer sepeda motornya yang
dipakai pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat
atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower. Pada saat diintrogasi, pelaku
mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya,
Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jln. Mandala by Pass. Menurut
pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke
daerah Mandala seharga Rp1.560.000.
" Dari tangan
pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor
Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan
jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
"
Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus
pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba
Polrestabes Medan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas
Iptu Suhardiman seraya mengatakan sedang memburu kedua teman pelaku dan
penadah baterai tower tersebut. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.