Kasubdit II CyberCrime Polda Sumut Berhasil Ringkus Pelaku, Sehari Jemput Kediamnnya


Medan, (SHR) Sehari pasca dijemput dari kediamannya, Himma Dewiyana Lubis (45), akhirnya resmi ditahan Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu, Minggu (20/5/2018) sore. Himma, resmi ditahan Minggu (20/5/2018) pagi, setelah dicecar sejumlah pertanyaan terkait postingannya di akun Facebook Himma Dewiyana, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian. Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan, mengatakan, Himma Dewiyana Lubis, sudah dilakukan penahannya. “Dan ini surat penahanan sudah kita terima,” kata AKBP Tatan Dirsan, Minggu (20/5/2018). Himma Dewiyana Lubis merupakan dosen ilmu perpustakaan USU, dijemput paksa dari rumahnya di Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5/2018). (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.