Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy selaku saksi, menjelaskan
tafsiran tentang pasal tersebut telah berimplikasi nyata atas pemenuhan
hak-hak dasar warga Ahmadiyah, sehingga menimbulkan praktik diskriminasi
pelayanan publik.“Mereka diusir, mereka di stigma terus menerus tanpa adanya perlindungan hukum. Akibatnya mereka hidup terlunta-lunta dan bertahun-tahun tinggal di penampungan Gedung Transito, Lombok, Nusa Tenggara Barat”, jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, beberapa kali penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Ahmadiyah bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh pemerintah.
“UU 1/PNPS/1965 perlu diberi batasan pengertian yang jelas tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi 1945 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan”, lanjutnya.
Saya belum pernah melihat warga Jemaat Ahmadiyah melakukan penyerangan.
“Justru mereka sering terlibat dalam kegiatan sosial tanggap bencana, dan mereka juga menyampaikan pesan-pesan perdamaian”, ujarnya mengingatkan...( Junet )












0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.