Medan, (SHR) Mantan
Ketua II Koperasi Pengakutan Umum Medan (KPUM), Rayana Simanjuntak, dituntut
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)
penjara. Rayana dinilai JPU telah terbukti melakukan penggelapan uang Down
Payment (DP) pembelian 179 unit mobil. Tuntutan itu dalam persidangan yang
berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/11/2017)
sore. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa
perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rayana
Simanjuntak selama 3 tahun dan 6 bulan,” tandas Nelson. JPU menilai, perbuatan
terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana
Tentang Penipuan dan Penggelapan. Setelah pembacaan tuntutan itu, terdakwa
melalui penasihat hukumnya, Onan Purba akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)
pada sidang berikutnya. “Kami minta diberi waktu kepada majelis untuk
mengajukan pembelaan selama satu minggu,” kata Onan. Mendengar penyampaian
tersebut, maka majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga menutup sidang
hingga Kamis (7/12) mendatang dengan agenda pledoi. Kasus ini berawal pada
tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk
pembelian 179 mobil Suzuki APV. Pembelian mobil itu dilakukan untuk peremajaan
armada angkutan kota di bawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah
rusak dan tak layak dipakai. Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta.
Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan
mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya
memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.