Mantan Ketua II KPUM Dituntut 3,5 Tahun




Medan, (SHR) Mantan Ketua II Koperasi Pengakutan Umum Medan (KPUM), Rayana Simanjuntak, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Rayana dinilai JPU telah terbukti melakukan penggelapan uang Down Payment (DP) pembelian 179 unit mobil. Tuntutan itu dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/11/2017) sore. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rayana Simanjuntak selama 3 tahun dan 6 bulan,” tandas Nelson. JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. Setelah pembacaan tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Onan Purba akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami minta diberi waktu kepada majelis untuk mengajukan pembelaan selama satu minggu,” kata Onan. Mendengar penyampaian tersebut, maka majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga menutup sidang hingga Kamis (7/12) mendatang dengan agenda pledoi. Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV. Pembelian mobil itu dilakukan untuk peremajaan armada angkutan kota di bawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai. Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA.‎ (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.