MEDAN, (SHR) Gara-gara memetik buah asam sebanyak 3 karung beras tanpa seizin pemiliknya, seorang petani yang diketahui bernama, Harianto alias Bujal (30) warga Jalan Besar Kutalimbaru Dusun V Gertam, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini pun akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Rabu (4/10) sore.
Kapolsek
Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan tersangka ditangkap
atas adanya laporan pengaduan Munte Sinulingga di Jalan Gunung Gertam
Lancip, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ke
Polsek Kutalimbaru dengan Nomor Laporan Polisi : LP/37/K/V/2017/SPKT/
SEK KUTALIM, tanggal 3 Mei 2017. Dimana dalam laporannya itu korban
mengaku telah mengalami kerugian atas hilangnya buah asam sebanyak 3
karung beras.
“Korban
melapor ke kantor polisi dikarenakan merasa kesal atas hilangnya buah
asam yang telah diambil tersangka tanpa terlebih dahulu meminta
izinnya,” terang Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika
ditanya wartawan, Kamis (5/10) sore.
Dijelaskan
mantan Waka Polsek Medan Barat ini, kalau kejadian pencurian yang
berujung ke kantor polisi ini bermula saat korban baru saja bangun
tidur.
Disaat mau
mandi korban melihat Pohon Asam yang berada tidak jauh dari kediamannya
itu sudah banyak yang berhilangan. Merasa penasaran, korban kemudian
mendekati pohon asam miliknya itu. Betapa terkejut dan kesalnya dirinya
begitu melihat buah di Pohon Asamnya sudah hampir habis dipanen orang
lain.
Kemudian,
korban mencari tahu siapa pelaku pencurian itu. Ternyata korban melihat
ada 3 karung beras berisi buah asam di samping rumah milik Karmin
Tarigan.
Lalu
Karmin pun mengatakan pada korban kalau ia tidak mengetahui hal
tersebut. Namun ia mengaku telah melihat yang membawa karung berisi buah
asam ke sebelah rumahnya adalah si Bujal.
Mendengar
perkataan Karmin, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek
Kutalimbaru. “Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian
mencapai Rp 3 juta,” kata Kapolsek Kutalimbaru.
Dari
laporan korban itulah terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini,
tersangka Harianto alias Bujal ini pun langsung dijemput polisi saat
sedang mengangkut buah jagung di kawasan Desa Oasar 10, Kecamatan
Kutalimbaru.
Tersangka pun tak lagi bisa mengelak bahkan ia mengaku kepada petugas telah mencuri buah asam milik korban tak sendiri saat beraksi. Ia bersama dua rekannya yakni inisial AT dan JS yang kini kabur ke Pekanbaru.
Tersangka pun tak lagi bisa mengelak bahkan ia mengaku kepada petugas telah mencuri buah asam milik korban tak sendiri saat beraksi. Ia bersama dua rekannya yakni inisial AT dan JS yang kini kabur ke Pekanbaru.
“Saat
beraksi, tersangka Bujal berperan memanjat pohon dan memetiknya. Selain
mengamankan tersangka kita juga menyita barang bukti sebanyak 3 karung
beras yang berisi buah asam milik korban,” aku Martualesi lagi.
Akibat
perbuatannya untuk tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutur Martualesi Sitepu mengakhiri.
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.