
“Kelima rukun sebagai tanda keislaman seseorang, juga dianut dan dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Di dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dinyatakan bahwa “Anggota Jemaat Ahmadiyah adalah Islam, kitab sucinya Al-Quran yang terdiri dari 30 juz dan 114 surah, nabinya Nabi Muhammad Saw berdasar kepada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman,” ujar Qasim Mathar.
Dalam menerangkan definisi siapa yang disebut sebagai Islam, Qasim Mathar merujuk hadits Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa Islam itu adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, dan kamu melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, haji. Penjelasan ini dikenal dengan Lima Rukun Islam.
Lebih lanjut ia menyayangkan bahwa di zaman yang sudah terbuka ini, warga negara seperti Ahmadiyah masih mengalami kesulitan dalam beribadah dan tindakan kekerasan, padahal konstitusi negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya.
“Maka, jika orang-orang Muslim Ahmadiyah dinodai, dihina, dirusak dan dibakar masjid mereka sebagai tempat mereka beribadah, saya layak bertanya, di manakah spirit konstitusi kita pada penodaan dan penghinaan rumah ibadah yang demikian?,” tegasnya
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 diajukan para WNI yang aktif dalam komunitas Ahmadiyah. Tujuan uji materi ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum perihal hak beribadah dan berkumpul bagi setiap warga yang dijamin oleh UUD 1945.( junet )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.