Polrestabes Medan Bersama Polsek Kutalimbaru Ungkap Kasus Bandar Narkotika Dan Perjudian


Medan, (SHR) Polrestabes Medan Polsek Kutalimbaru Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika  dan Perjudian Di Desa Sei Mencirim Dusun III Simpang Pondok dan Adios Kecamatan Kutalimbaru Wilayah Hukum Polrestabes Medan Pada Tanggal (9\9) 2017 sebanyak 2 kasus dan 8 tersangka dengan rincian ssebagai berikut : Tp Narkotika : 1 Kasus, Tersangka : 6 Orang, Tp. Perjudian : 1 Kasus,  Tersangka,   2 Orang.
adapun nama tersangka sebagai berikut : 1 Manta Gurusinga, Monika Tarigan, Rahmat Gurusinga, Tuahnta Ginting, Ruhama Tambunan, Ahmad Fadila, dan Tersangka Judi bernama Bastian Sembiring, Wahyu.Barang Bukti berupa : Sabu Sebanyak 30,92 Gram, Timbangan Elektrik, 5 Unit, Plastik Kosong 4 Buah, Pipa Kaca 1 Buah, Mesin Jackpot 7 Unit, Koin 40 Keping, Sepeda Motor 8 unit .Wakapoltabes Medan dan Kapolsek Sunggal AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martulesi Sitepu saaat diwawancarai  Awak Media, itu tahun 2014 pernah lakukan pengerbekan Polrestabes Medan dan masyarakat melakukan perlawanan,  dan kemarin tindak lanjuti kemarin behasil mengamankan 6 tersangka bandar  narkoba dan 2 tesangaka judi, dia   nakuti aparat mereka melawan kita tindak tegas  mmengamankan mereka oleh pihak Polrestabes dan Polsek Kutalimbaru, Tkp ada  satu tempat memiliki bilik kamar ditemukan 9 kamar  sudah diraziah habis barang mereka  dari luar bukan wilayah kutalimbaru dan termasuk wilyah lain ini   sudah masuk to kita masih kita libatkan tokoh masyarakat  dari kita masih melakukan dalam pengembangan bandar  bandar yang lain (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.