Polrestabes Medan Bersama Polsek Kutalimbaru Ungkap Kasus Bandar Narkotika Dan Perjudian
Medan, (SHR) Polrestabes Medan Polsek Kutalimbaru Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Perjudian Di Desa Sei Mencirim Dusun III Simpang Pondok dan Adios Kecamatan Kutalimbaru Wilayah Hukum Polrestabes Medan Pada Tanggal (9\9) 2017 sebanyak 2 kasus dan 8 tersangka dengan rincian ssebagai berikut : Tp Narkotika : 1 Kasus, Tersangka : 6 Orang, Tp. Perjudian : 1 Kasus, Tersangka, 2 Orang.
adapun nama tersangka sebagai berikut : 1 Manta Gurusinga, Monika Tarigan, Rahmat Gurusinga, Tuahnta Ginting, Ruhama Tambunan, Ahmad Fadila, dan Tersangka Judi bernama Bastian Sembiring, Wahyu.Barang Bukti berupa : Sabu Sebanyak 30,92 Gram, Timbangan Elektrik, 5 Unit, Plastik Kosong 4 Buah, Pipa Kaca 1 Buah, Mesin Jackpot 7 Unit, Koin 40 Keping, Sepeda Motor 8 unit .Wakapoltabes Medan dan Kapolsek Sunggal AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martulesi Sitepu saaat diwawancarai Awak Media, itu tahun 2014 pernah lakukan pengerbekan Polrestabes Medan dan masyarakat melakukan perlawanan, dan kemarin tindak lanjuti kemarin behasil mengamankan 6 tersangka bandar narkoba dan 2 tesangaka judi, dia nakuti aparat mereka melawan kita tindak tegas mmengamankan mereka oleh pihak Polrestabes dan Polsek Kutalimbaru, Tkp ada satu tempat memiliki bilik kamar ditemukan 9 kamar sudah diraziah habis barang mereka dari luar bukan wilayah kutalimbaru dan termasuk wilyah lain ini sudah masuk to kita masih kita libatkan tokoh masyarakat dari kita masih melakukan dalam pengembangan bandar bandar yang lain (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.