Medan,(SHR) Polsek Medan Area berhasil menangkap 1 tersangka kasuus kepemilikan Ganja Di Jalan Menteng VII Gg Seroja Kel Menteng VII Kec Medan Denai tepatnya di rumahnya. Pada Hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pkl 19.00 wib
Informasi dihimpun Awak Media, Sering terjadi
transaksi Narkoba, dimana masyarakat melapor dan Mendapat informasi tersebut
Piket 70 langsung menuju TKP. Setelah sampai diTKP ada seorang laki-laki yang
sedang duduk di rumahnya .Lalu Piket 70 langsung menggeledah badan dan rumahnya
tersebut lalu ditemukanlah 1 bungkus plastik Assoy warna biru yang didalamnya
berisikan 7 (tujuh) Amp Daun Ganja kering yg diselipkannya di sela-sela bambu
rumahnya Setelah itu ditanyakan kepada tersangka Bahwa ketujuh bungkus Daun
Ganja tersebut adalah milik tersangka dan dibeli dari Iwan 15 amplop telah laku
dijual 8 amplop dijual Rp.10.000 per amplop dibeli dari iwan seharga Rp.8000
per amplop.
Kapolsek Medan Area Kompol Hartono diwancarai
Awak Media, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando Guna
proses hukum lebih lanjut, adapun barang Bukti Diamankan - 7 (tujuh) amplop
Daun Ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat dalam plastik asoy warna
biru. -Uang Rp. 90.000 hsl penjualan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.