Informasi dari Aplikasi Polisi Kita, Polisi Berhasil Tangkap Penjudi dan Pemilik Narkoba


MEDAN, (SHR)  - Enam tersangka penjudi dan pemilik narkoba berhasil diamankan dari kawasan Jalan Multatuli, Lingkungan 4 Lorong 5, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun saat Polsek Medan Kota melakukan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN).Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan penggrebekan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Polisi Kita yang resah atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka."Dari lokasi diamankan enam orang tersangka pemilik narkoba dan pemain judi," kata Martuasah, Selasa (1/8/2017).Martuasah menjelaskan keenam tersangka diciduk dari salah satu pondok yang biasa digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba dan praktik perjudian. Saat penggrebekan berlangsung, beberapa diantaranya coba berusaha melarikan diri dan dua diantaranya tengah tertidur di lokasi."Begitu tiba di TKP, anggota langsung melakukan pengepungan sehingga para tersangka tidak bisa kabur ketika akan ditangkap," ungkapnya.Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, AS (40), AP (50), DK (20), FG (32), RK (23) dan MY (48) yang keseluruhannya berdomisili disekitar lokasi penggrebekan."Ada tiga orang yang main judi kartu domino dengan taruhan Rp 2 ribu. Ketika seluruh sudut pondok digeledah, ditemukan ganja di sela-sela sudut ruangan dan alat isap sabu," jelasnya.Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa sepeda motor jenis Mio Soul warna merah BK 2168 AAE dan Suzuki Satria warna Hijau BM 5531 AJ. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah berada di Mapolsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.