Dikoordinir Napi Lapas P Sidempuan, Polres Asahan Ringkus Sindikat Pemerasan Gunakan Foto Bugil


Kisaran (SHR) -Jajaran Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus sindikat pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil atau porno korban ke facebook kalau permintaan mereka tidak dipenuhi yang dikoordinir napi Lapas Padang Sidempuan.

Demikian dikatakan Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putera Samara SIK dalam keterangan persnya, Senin (31/7).

Dijelaskan, para tersangka masing-masing berinisial IHL (36) warga Jalan Merdeka Kampung Bukit Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Ch (31) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Air Bersih Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Kota, Medan, MN (38) warga Jalan Tapian Nauli Lingkungan II Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Lebih lanjut dijelaskan, terungkapnya kasus itu setelah Sat Reskrim Polres Asahan menerima pengaduan korban, berinisial Su, warga Dusun VII Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat medsos facebook. Lama-lama, hubungan meningkat ada saling ketertarikan hingga akhirnya korban dirayu untuk mengirimkan foto-fotonya. Yakin korbannya sudah masuk perangkap, pelaku kemudian mengancam korban dengan meminta uang dan jika tidak dipenuhi dirinya akan menyebarkan foto bugil korban.

"Facebookmu telah kubajak, semua foto-fotomu sudah kusimpan dalam laptop ku. Kalau kau nggak nurut, aku akan buat foto profil kau yang bugil sehingga teman-temanmu di facebook tau kau itu wanita tidak benar," ucap Bayu menirukan bahasa pelaku di facebook.

Dari pengakuan korban, sebut Bayu, tercatat pelaku ada 6 kali meminta uang dengan waktu berbeda melalui transfer ke rekening atas nama LWA dan MN. Untuk LWA, tidak dilakukan penahanan karena bersedia memberikan nomor rekening dengan alasan kiriman keluarga dan tidak mengambil fee.

"Sedangkan kepada MN, kita melakukan penahanan karena mendapat fee sebesar 5 persen setiap uang ditransfer dan diberikan kepada tersangka. Total uang yang telah ditransfer korban sebanyak Rp 20 juta," ujar Bayu didampingi Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK.

Kemudian, Kamis (27/7) sekira pukul 12.30 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan pemilik no rekening disebut di atas. Dari hasil interogasi terhadap LWA yang merupakan Pendeta Lapas, diketahui perbuatan itu dilakukan IHL dan Ch. Sementara pada MN, terungkap memberikan nomor rekening dengan catatan diberikan fee 5 persen sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 buah buku rekening dan ATM atas nama LWA dan MN, 4 unit handphone Nokia,  8 buah baterai HP dan 3 buah charger HP. Menyangkut penahanan, kita telah berkoordinasi kepada Lapas, ketika mendekati habisnya masa tahanan agar memberitahu ke Polres Asahan. Untuk IHL dan Ch dikenakan UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun, sedangkan MN disangkakan pasal turut membantu KUHP," pungkas Bayu. (bb)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.