Medan, (SHR) Kapolsek Patumbak diwakili Iptu P. Lumban Batu dan Iptu Assen
Samosir, bersama mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Patricia
Pasaribu, Camat Medan Amplas Alex Barus, Koramil-08 Medan Johor Pelda
Suwiryo, Penasehat Hukum Sunardi, SH. MH, melakukan pemusnahan barang
bukti ganja sebanyak 19.181 Kg.
Pemusnahan ini digelar di Mako Polsek Patumbak, Senin (19/6/2017).
Informasi
diterima dari Iptu P. Lumban Batu, Ganja yang dimusnahkan adalah
perkara dengan LP/44/IV/2017/SU/Resta Medan/Sek Patumbak, tanggal 29
April 2017.
"Tersangkanya bernama Suryani Idris, 50 tahun, alamat Simpang Ulim, Aceh Timur," ujarnya.
Dijelaskannya,
Barang Bukti 20 (dua puluh) bal Narkotika jenis Ganja kering seberat
19.720 Kg., dengan rincian BK: 19.720 Kg., Bungkus: 400 Gr., BB:
19.320 Gr., Ke LAB: 139 Gr., dan Sisa BB: 19.181 Kg.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.