MEDAN, (SHR) - Berbagai alasan
diungkapkan para pengedar sabu jika dirinya sudah ditangkap polisi.
Seperti halnya yang disampaikan IY warga Dusun XIX, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deliserdang.Ketika diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, IY
yang sudah menginjak usia 52 tahun ini berkelit nekat jualan sabu untuk
biayai keluarganya. Selama ini, IY tak punya pekerjaan tetap.
"Meski alasannya demikian, tersangka IY tetap kami proses. Apapun
ceritanya, menguasai dan menjual narkoba itu bertentangan dengan aturan
hukum," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto,
Rabu (14/6/2017).Mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini mengatakan, penangkapan
tersangka IY berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kata
warga, IY kerap menjual sabu di rumahnya,"Setelah mendapat informasi itu, anggota langsung turun ke lokasi
melakukan penyelidikan. Ketika dipantau, memang IY kerap mengedarkan
sabu," ungkap Yudi.Karena informasi sudah akurat, polisi yang menyaru pun bergerak.
Alhasil, dari tangan tersangka IY disita barang bukti 15,1 gram sabu."Semula tersangka ini tak mau menunjukkan dimana letak barang
buktinya. Ketika kami desak, ternyata sabu itu disimpan di laci meja
TV," kata perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini.(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.