MEDAN, (SHR) - Selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah, Polda Sumut menetapkan jam operasional staf PNS dan sejumlah personel lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (29/5/2017).
"Jam kerja sampai jam dua (14.00) itu berlaku bagi staf," sebut Rina.Namun, Rina menambahkan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat dan penanganan kasus tidak akan terganggu selama bulan Ramadan.

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.