Kasus Pengerusakan Proses Hukumnya Lanjut, Marlon Berharap Pelaku Ditangkap dan Diadili




Medan, (SHR) – Medan, Tim DPD LSM PENJARA Sumut dibawah pimpinan Marlon Purba, SH mempertanyakan penanganan kasus perkembangan sesuai Laporan Polisi No.STTPL/284/III/2017/SPKT “III” terkait penghinaan dan pengerusakan dengan terlapor DT di Polres Serdang Bedagai (Sergei).Dalam Pertemuan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Eko Suprihanto, SH.SIK.MH didampingi Kasat Resrim AKP M. Agustiawan dan Kabag TU, Kapolres mengatakan terkait laporan penghinaan dan pengerusakan proses hukumnya terus berlanjut dan tidak ada yang ditutup –tutupi, apalagi kasus ini sudah menjadi isu Nasional.Oleh sebab itu, Penanganan kasus ini penuh dengan kehati-hatian dalam hal penanganan proses hukumnya secara profesional. “Kita serius menangani kasus ini, makanya penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli terutama ahli bahasa dan ahli hukum.”ucap Kapolres Sergei Senin (15/5/2017).Dalam penempatan setiap pasal yang di sangkakan kepada dugaan pelaku harus koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, tujuannya supaya tidak ada hambatan pada saat proses persidangan,jelas Kapolres.Kapolres mengakui bahwa pihaknya telah mengirim surat secara resmi ke Rektor USU terkait permintaan ahli hukum dan ahli bahasa dan keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan.Kapolres juga meminta, dari Tim LSM PENJARA Sumut kalau ada yang mau menjadi saksi ahli dan sesuai dengan aturan Polres Sergei akan menerima dan bahkan biaya itu ditanggung oleh Negara sebab dana untuk itu memang ada disediakan, oleh karenanya tidak perlu takut karena dananya telah disediakan oleh Negara melalui lembaga Kepolisian. Laporan Pengaduan kasus 170, 406, dan 310 KUHPidana tetap diakomodir dan di Proses secara profesional.Sementara Ketua DPD LSM PENJARA Sumut, Marlon Purba, SH memberitahukan kepada Kapolres bahwa pengacara yang selama ini sudah diganti oleh si pemberi kuasa M. Arsyad Nst dan telah ditanda tangani di atas materai, dan yang menangani saat ini Tim Hukum DPD LSM PENJARA Sumut di bawah pimpinan Muchsin Pohan SE.SH Cs. dan saat itu juga menyerahkan surat pengantian pengacara.Dihadapan Kapolres, Marlon berjanji bahwa tidak ada tindakan-tindakan anarkis apalagi demo terkait masalah ini. Selama proses penanganan hukumnya profesional tidak ada gerakan apa pun, kata Marlon.Marlon menambahkan, ada oknum yang dengan sengaja membuat kisruh dengan melaksanakan demo ke Polres namun tindakan itu saya gagalkan bahkan oknum yang terlibat langsung terkait hal itu saya pecat dengan tidak hormat.“DPD LSM PENJARA Sumut meyakini proses hukum terlapor DT terus berlanjut, kami tidak akan diam tetap melakukan pemantauan proses hukum pidana yang sudah ditangani oleh Polres Sergei hingga dilakukan penangkapan dan diadili ke pengadilan. Yakinlah bahwa kebenaran itu masih ada dan itu milik masyarakat kelompok Tani RAMPAH,” ucap Marlon didampingi Sekretaris Zulkifli, Bendahara Sumbo Saing dan biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan SE.SH dan Edy Murya,SH,MH.Pada hari yang sama, DPD LSM PENJARA Sumut melakukan pertemuan dengan Bupati Sergei diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Drs. Hadi Winarno, MM, Asisten I Drs Ramses Tambunan MSi, berjanji pada hari yang sama sebelum ada penyelesaian sengketa tanah antara kelompok Rampah dengan PT. Soeloeng Laoet tidak akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT. Soeloeng Laoet, yang HGU nya sudah habis berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.“Kami pun tidak senang keberadaan PT. Soeloeng Laoet, kalau Pemkab eksekutornya PT. Soeloeng Laoet harus hengkang dari Bumi Serdang Bedagai, ” ucap Ramses Tambunan.Dalam pertemuan tersebut, Marlon Purba menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada Bupati diwakili Sekda dan Asisten I atas atensi dan kepeduliannya kepada warga kelompok tani RAMPAH.“Memang hukum harus ditegakkan, mafia tanah di Negara ini harus disikat habis sesuai amanah Nawa Cita Presiden Jokowi,“ tegas Marlon Purba spontanitas asisten I Pemkab Sergei mendukung ketegasan pemerintah.Dalam video yang terakhir menjadi viral di Medsos, DT dalam ucapannya jelas telah menghina leluhur Tanah Bertuah, Negeri Beradat. bukan itu pemerintah Indonesia telah di hinanya melalui BPN RI, bila dicermati dalam video tersebut DT sangat arogan terkesan hukum bisa diatur di Republik ini.“Bukti nyata kesepakatan antara PT. Soeloeng Laoet dan kelompok Tani Rampah dan disaksikan oleh BPN RI tertanggal 3 Oktober 2014, itu pun di ingkari oleh DT, ” tegas Marlon Purba kepada deteksi.co Selasa (16/5/2017).Seharusnya perusahaan PT. Soeloeng Laoet mematuhi kesepakatan-kesepakatan, bukan sebaliknya malah menakut-nakuti kelompok Tani RAMPAH melalui security dan centengnya, tidak cukup hanya disitu oleh suruhan DT memerintahkan untuk melakukan pengerusakan gubuk semi permanen hingga rata dengan tanah, Termasuk patok batas yang disepakati oleh Kedua Pihak antara Perusahaan PT. Soeloeng Laoet DT dan kelompok Tani RAMPAH disaksikan Kanwil BPN SU itu di cabut tanpa ada sanksi hukum, ketus Ketua DPD LSM PENJARA Sumut.Bukan itu saja kata Marlon, hasil pengukuran oleh Tim Kanwil BPN SU atas nama BPN RI juga turut dihilangkan dengan sengaja oleh orang –orang suruhan DT. Padahal Gambar dan hasil pengukuran telah diterbitkan oleh Kanwil BPN SU ditanda tangani Ir Embun Sari, MSi, Semua berita acara pengukuran dan pemasangan patok datanya masih lengkap di Kanwil BPN SU. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.