Polisi Kejar Pemasok Sabu Kepada Dua Warga Aceh



MEDAN, (SHR)  - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih memburu pelaku yang memasok narkoba jenis sabu seberat satu kilogram kepada dua warga Aceh, Saifanul (43) dan Dani (27)Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKPB Hilman Wijaya mengatakan berdasarkan informasi bila keduanya berada di Medan untuk memesan sabusabu dari seseorang."Masih kita selidiki pelaku yang memasok sabu kepada kedua tersangka," kata Hilman, Selasa (25/4/2017).
Lebih lanjut, Hilman menyebutkan masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini.
Diketahui, Saifanur (43) warga Jalan Gayo Km 2 Aceh Utara dan Dani (27) warga Sigli ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (24/4/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya tertangkap di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim Medan.
Adapun barang bukti yang disita yaitu sebungkus plastik sabu seberat satu kilogram serta tiga unit handphone dari tangan keduanya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.