Langkat (SHR) Personil opsnal sat res narkoba polres langkat mendapat infomasi dari
masyarakat bahwa di warung di desa Telaga said kec. sei lepan sering
terjadi transaksi / jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian Personil
opsnal sat res narkoba Polres Langkat langsung menuju TKP yang dimaksud .
Selasa tanggal 07 maret 2017 Sekira pukul 22.00 wib Personil Sat
Narkoba Polres Langkat tiba di tempat yang di maksud dan langsung
melakukan penggerebekan disebuah warung dan mendapati seorang laki-laki
diwarung tersebut dan mengaku berninisial IN, LK, 47thn , islam,
wiraswasta ,Dusun. Darat hulu Desa. Bulu telang kec. Padang tualang Kab.
Langkat dan langsung mengamankannya. setelah itu Personil opsnal Sat
Res Narkoba Polres Lasngkat melakukan penggeledahan badan.
Personil sat Res Narkoba Polres Langkat menemukan Barang Bukti
14(empat belas) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil di duga
berisikan narkotika jenis ganja. didalam baju di selipkan di perut. Dan
Tersangka mengakui bahwa Barang Bukti tersebut di atas adalah miliknya
(TSK). setelah itu Personil sat res narkoba polres langkat membawa
tersangka dan Barang Bukti ke sat narkoba Polres LangkatGuna Penyidikan
Lebih Lanjut Kepada TersangkaDipersangkakan melanggar psl 114 ayat 1
subs 111 ayat 1 thn 2009 dgn ancaman paling singkat 5 tahun paling lama
20 tahun.(ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.