Polda-Kemenkumham Sumut Buat Kesepahaman


Medan,(SHR)– Kepolisian Daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membuat nota kesepahaman tentang penyelenggaraan tugas serta fungsi pemasyarakatan.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Ibnu Chuldun, Bc.IP, SH di di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut di Medan, Jumat.
Kapolda Sumut mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Mabes Polri dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah adanya nota kesepahaman tersebut, para kapolres di jajaran Polda Sumut diminta untuk meningkatkan komunikasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan kepala rumah tahanan negara (rutan).
Nota kesepahaman itu juga akan dilanjutkan dengan penguatan pengamanan, termasuk petugas yang melakukan pembinaan di rutan dan di lapas.
Kemudian, perlu dibangun pola-pola yang tepat dan lebih efektif dalam penanganan warga binaan pemasyarakatan, bukan hanya pengamanan tapi juga membina napi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka mengubah perilakunya.
Karena itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan silaturahim antara jajaran Polda dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Sumut.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Ibnu Chuldun mengatakan, kegiatan ini cukup berarti dalam meningkatkan kinerja Kemenkumham Sumut dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan pengendalian warga binaan pemasyarakatan.
Tugas kepala lapas dan kepala rutan sangat berat karena kondisi narapidana yang sudah melampau kapasitas, sementara petugasnya sangat kurang.
Ia menunjukkan data petugas lapas dan rutan di Sumut yang berjumlah 1.665 orang untuk menjaga ruang tahanan dengan kapasitas awal sebanyak 9.404 orang.
Namun kenyataan saat ini, ada 25.960 warga binaan pemasyarakatan di lapas dan di rutan sehingga terjadi over kapasitas lebih dari 200 persen.
Karena itu, pihaknya melaksanakan kerja sama dengan Polda Sumut tersebut dan diakui sebagai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang pertama melaksanakannya. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.