Lima Pemuda Tersangka Kasus Pemerkosaan Bergilir terhadap SR Dilimpahkan ke Kejaksaan



SIANTAR (SHR)  - Tiga dari lima tersangka kasus pemerkosaan bergilir terhadap SR (15) akhirnya di lakukan penahanan.Ketiga tersangka, Roy Imanuel Situmorang, Josua Simanjuntak, Alfred Priono Pasaribu dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.


Sedangkan dua tersangka lainnya, AJPS (15) dan GPS (16) tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih di bawah umur dan akan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kasi Intel Kajari Harry Palar mengatakan, Berkas kelima tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri oleh penyidik dan tiga tersangka dilakukan penahanan dan untuk dua orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.
"Berkas Lima orang oknum tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri, tiga tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung hari ini dan dua orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena orang tua (TSK) pengajukan permohonan untuk tidak di tahan dengan alasan masih di bawah umur"
Lanjut Harry, dalam kasus ini untuk kelima tersangka dikenakan pasal 81(1) dan (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 35 Tahun 2014
"Pasal yang dikenakan sesuai berkas perkara, pasal 81 (1) dan (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terhadap kedua tersangka kategori anak dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun" pungkas Harry.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.