Binjai, (SHR). Seorang
narapidana pria di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai
kembali diamankan, setelah ketahuan menyembunyikan narkoba, Rabu
(1/3).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kota Binjai, M Jahari Sitepu, menyatakan, tersangka itu, HS alias Ujang (32), narapidana dalam kasus kejahatan narkoba, penghuni Kamar 33 Blok B.
“Dari warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan itu, kita menyita barang bukti kotak rokok berisi satu paket kecil sabu dan pipet,” katanya.
Berdasarkan catatannya, sejak Januari 2017 hingga kini, sudah ada 15 kasus temuan narkoba di Lapas Kelas II-A Kota Binjai. “ Dari jumlah itu, kebetulan HS menjadi narapidana keenam yang diamankan akibat kasus kepemilikan narkoba,” imbuhnya.
Proses penangkapan itu, lanjutnya, bermula saat petugas keamanan lapas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin ruang tahanan para narapidana.
Namun setiba di Kamar 33 Blok B, petugas curiga, begitu menyadari sikap dan perilaku salah seorang narapidana, yakni HS, terlihat aneh.
“Kecurigaan anggota ternyata benar. Karena setelah diperiksa, ternyata menyimpan kotak rokok berisi satu paket kecil sabu dan pipet, sehingga dia kita amankan,” ujarnya.
Jahari menduga, HS merupakan bagian jaringan pengedar narkoba di dalam lapas. Sebab, ayah dua anak itu mengaku, beberapa kali melakukan transaksi jual-beli sabu. “Saat kita interogasi, narapidana itu mengaku, sabu hanya untuk dikonsumsinya sendiri,” jelas mantan Kalapas Kelas II-B Tanjung Pura itu.
Namun, pihaknya tidak percaya hal itu. “Sebab dia menyebut, sudah beberapa kali membeli sabu dari R, warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dengan modus dilempar dari luar bangunan,” imbuhnya.
Mengenai kelanjutan penanganan dan proses hukum terhadap HS, Jahari menyatakan menyerahkan hal itu kepada pihak Satresnarkoba Polres Binjai. (ceria)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kota Binjai, M Jahari Sitepu, menyatakan, tersangka itu, HS alias Ujang (32), narapidana dalam kasus kejahatan narkoba, penghuni Kamar 33 Blok B.
“Dari warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan itu, kita menyita barang bukti kotak rokok berisi satu paket kecil sabu dan pipet,” katanya.
Berdasarkan catatannya, sejak Januari 2017 hingga kini, sudah ada 15 kasus temuan narkoba di Lapas Kelas II-A Kota Binjai. “ Dari jumlah itu, kebetulan HS menjadi narapidana keenam yang diamankan akibat kasus kepemilikan narkoba,” imbuhnya.
Proses penangkapan itu, lanjutnya, bermula saat petugas keamanan lapas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin ruang tahanan para narapidana.
Namun setiba di Kamar 33 Blok B, petugas curiga, begitu menyadari sikap dan perilaku salah seorang narapidana, yakni HS, terlihat aneh.
“Kecurigaan anggota ternyata benar. Karena setelah diperiksa, ternyata menyimpan kotak rokok berisi satu paket kecil sabu dan pipet, sehingga dia kita amankan,” ujarnya.
Jahari menduga, HS merupakan bagian jaringan pengedar narkoba di dalam lapas. Sebab, ayah dua anak itu mengaku, beberapa kali melakukan transaksi jual-beli sabu. “Saat kita interogasi, narapidana itu mengaku, sabu hanya untuk dikonsumsinya sendiri,” jelas mantan Kalapas Kelas II-B Tanjung Pura itu.
Namun, pihaknya tidak percaya hal itu. “Sebab dia menyebut, sudah beberapa kali membeli sabu dari R, warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dengan modus dilempar dari luar bangunan,” imbuhnya.
Mengenai kelanjutan penanganan dan proses hukum terhadap HS, Jahari menyatakan menyerahkan hal itu kepada pihak Satresnarkoba Polres Binjai. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.