|
Kantor Polres Langkat |
Langkat, (SHR) Aparat Kepolisian
Resor Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan 132 karung bawang merah
dengan berat 1,32 ton dengan cara mengubur di areal PTPN-2 perkebunan
Kwala Bingei Stabat. "Bawang merah ini dimusnahkan setelah sebelumnya
diamankan oleh petugas dari hasil selundupan," kata KBO Satuan Reskrim
Polres Langkat Iptu Maraganti Panggabean di Stabat, Senin (20/2).Maraganti menjelaskan, bawang merah selundupan itu berasal merupakan
hasil tangkapan dari petugas unit ekonomi karena saat diamankan tidak
dilengkapi dokumen resmi. "Bawang merah itu dibawa dari Kuala Simpang
Aceh menuju Medan namun berhasil digagalkan oleh petugas kita saat
melintas diangkut oleh truk-truk," katanya. Menurut Iptu Maraganti,
karena banyaknya bawang yang diamankan terpaksa dikuburkan di dalam
lubang berukuran empat meter dengan kedalaman sekitar tiga meter.Kanit Ekonomi satuan Reskrim Polres Langkat Ipda Ardian Yunan Saputra
mengungkapkan, bawang merah tersebut dibawa oleh pelaku dengan
mempergunakan mobil tangki air nomor polisi BG 8729 UC. Kendaraan
tersebut dikemudikan tersangka UG (46) dan TMH yang keduanya merupakan
warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat."Mobil tangki air pembawa bawang merah selundupan itu ditangkap
polisi diatas jembatan Sungai Wampu saat melintas, sebelumnya polisi
sudah mendapatkan informasi akan melintasnya bawang itu" katanya. Ia
mengatakan, penangkapan dan pemusnahan bawang merah itu berdasarkan
Pasal 31 UU RI Nomor 6/1992 tentang Karantina dengan ancaman hukuman
pidana tiga tahun dan denda Rp150 juta. (ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.