Polres Langkat Musnahkan 1,32 Ton Bawang Merah

Kantor Polres Langkat
 Langkat, (SHR) Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan 132 karung bawang merah dengan berat 1,32 ton dengan cara mengubur di areal PTPN-2 perkebunan Kwala Bingei Stabat. "Bawang merah ini dimusnahkan setelah sebelumnya diamankan oleh petugas dari hasil selundupan," kata KBO Satuan Reskrim Polres Langkat Iptu Maraganti Panggabean di Stabat, Senin (20/2).Maraganti menjelaskan, bawang merah selundupan itu berasal merupakan hasil tangkapan dari petugas unit ekonomi karena saat diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi. "Bawang merah itu dibawa dari Kuala Simpang Aceh menuju Medan namun berhasil digagalkan oleh petugas kita saat melintas diangkut oleh truk-truk," katanya. Menurut Iptu Maraganti, karena banyaknya bawang yang diamankan terpaksa dikuburkan di dalam lubang berukuran empat meter dengan kedalaman sekitar tiga meter.Kanit Ekonomi satuan Reskrim Polres Langkat Ipda Ardian Yunan Saputra mengungkapkan, bawang merah tersebut dibawa oleh pelaku dengan mempergunakan mobil tangki air nomor polisi BG 8729 UC. Kendaraan tersebut dikemudikan tersangka UG (46) dan TMH yang keduanya merupakan warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat."Mobil tangki air pembawa bawang merah selundupan itu ditangkap polisi diatas jembatan Sungai Wampu saat melintas, sebelumnya polisi sudah mendapatkan informasi akan melintasnya bawang itu" katanya. Ia mengatakan, penangkapan dan pemusnahan bawang merah itu berdasarkan Pasal 31 UU RI Nomor 6/1992 tentang Karantina dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp150 juta. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.