
Kasubdit 1/Indag Polda Sumut, AKBP Ikwan Lubis
Medan, (SHR) Petugas Subdit I/Industri dan
Perdagangan (Indag) Polda Sumut kembali mengamankan 10 ton bawang merah
selundupan asal India di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pekan Gebang,
Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (13/2). Kali ini, pelaku
menggunakan truk tanki untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Kasubdit
I/Indag Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, bawang selundupan
itu diangkut menggunakan tiga mobil rental dengan nomor polisi (Nopol)
BK 8458 CW, BK 1486 NG dan BK 1469 JF serta satu truk tanki Colt Diesel
BK 8241 BB.“Selain mobil dan
truk, kita juga mengamankan empat orang sopir berinisial RPS beserta
kernetnya berinisial A, JF, RH dan HB. Mereka hanya menerima upah,"
katanya. Sementara, pelaku bernama Zakiruddin alias Zak warga Aceh yang
diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik barang selundupan masih diburu
polisi. “Pelakunya bernama Zakiruddin alias Zak, tinggalnya di Aceh.
Kita sedang melakukan perburuan terhadap orang ini,” tegasnya.Menurut Ikhwan, bawang selundupan itu dikemas dalam 1250 karung
urukuran 9 kilo gram (Kg). “Bawang itu masuk melalui perairan Sungai Hiu
Aceh dengan tujuan Pasar Induk, Padang Bulan. Namun, saat perjalanan
menuju Medan kita berhasil mencegat dan mengamankannya di tengah jalan,”
terangnya. Disebutkan Ikhwan, barang selundupan itu diamankan karena
tidak memiliki dokumen resmi. Saat ini penyidik sedang berkoordonasi
dengan pihak bead an cukai dan karantina kelas II, Medan. “Barang
selundupan ini akan kita serahkan kepada pihak beacukai. Urusan
selanjutnya biarlah mereka yang menentukan, kita (Polisi) hanya
mengamankannya saja,” pungkasnya.Sementara, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP
MP Nainggolan mengatakan, pelaku diduga secara sengaja mengangkut barang
impor yang tidak tercantum dalam manifest dan pemberitahuan pabean dan
atau membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain
tanpa izin dan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar,
memperoleh memberikan dan mengangkut barang impor berupa bawang merah
yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penjara 10
tahun dan denda Rp5 miliar.“Itu termaktub dalam pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI
Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang
kepabeanan dan pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25
UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,”
jelas Nainggolan. Menurut dia, terungkapnya kasus penyelundupan ini
berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas
penyelundupan barang ilegal melalui Aceh sedang dalam perjalanan menuju
Medan. (ceria)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.