Gambar Kantor Polsek Torgamba |
Rantau Prapat, (SHR) Tiga orang warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan dua warga Tebing Tinggi ditangkap personel Polsek Torgamba Resort Labuhan Batu, Minggu (5/2) sekira pukul 22.00 WIB. Kelimanya diamankan di Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba saat tengah bertransaksi di dapur rumah seorang pelaku kejahatan narkotika tersebut. "Narkotikanya jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba AKP Sahnur Siregar, Senin (6/2) via telepon seluler.
Dijelaskannya, pelaku sebelumnya sudah sepakat melakukan jual-beli di rumah seorang pelaku I yang sebelumnya pihak Polsek Torgamba telah mengetahui berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penangkapan terhadap kelima pelaku, sambung Kapolsek Torgamba itu, didapati barang bukti berupa 2 paket kantongan plastik kecil narkoba jenis sabu, 1 unit handphone merek Nokia. Selanjutnya, 34 kantongan plastik kecil berisi narkoba jenis sabu, 9 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan di dalam kemasan kantongan plastik kecil, 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, 1 set alat pengisap sabu (bong), 2 unit handphone merek Mito, 1 buah dompet kecil warna coklat serta uang sebesar Rp1.600.000. Lebih jauh dikatakannya, ketiga pelaku warga Labusel tersebut yakni, I (34) warga Dusun Asam Jawa; SD (28) warga Kampung Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba; serta MSH (17) warga Dusun Asam Jawa, Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba. Sedangkan dua warga Tebing Tinggi itu antara lain, ML (36) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Bandar Utama dan B (36) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Bandar Utama. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.