Polres Binjai Kembali Amankan Sindikat Pemalsuan SIM

 
Kapolres Binjai


Medan, (SHR) Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai kembali mengamankan dua tersangka lain sindikat pemalsuan dokumen kependudukan di Kota Binjai, Selasa (24/1). Mereka itu, Sinar Karo-Karo alias Legos (66), pria warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor, dan Nggokrela Purba (55), pria warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. "Mereka kita amankan Selasa pagi, usai dijemput di kediamannya masing-masing," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, Rabu (25/1) siang.
Menurut Ismawansa, kedua tersangka diduga berperan sebagai pihak penyedia bahan dan material yang digunakan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran palsu. "Atas penangkapan ini, total sudah lima tersangka kita amankan. Jumlah itu termasuk tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya di Komplek Perumahan Citra Wahidin, pada 17 Januari lalu," terangnya.
Ketiganya, Roma Kurniawan (23), warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Umar Sembiring (52), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, dan Budi alias Jon (52), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Satria, Kecamaran Binjai Kota. Ismawansa mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat personel Satlantas Polres Binjai mengamankan seorang pria diduga calo, yakni BS, saat membantu kepengurusan SIM, atas pemohon bernama Julianus Gurusinga.
"Dari pria tersebut, awalnya pihak Satlantas Polres Binjai menyita barang bukti tas berisi beberapa lembar KTP dan SIM diduga palsu, berikut sejumlah dokumen hasil duplikasi," terangnya. Menyadari temuan itu, Kasat Lantas, AKP S Daely menginstruksikan anggotanya mengamankan BS, sembari berkoordinasi dengan pihak Satreskrim, guna menjemput dan  memeriksa pria bersangkutan.
"Saat diinterogasi, BS mengaku, seluruh dokumen palsu itu didapat dari rekannya, yang tinggal di Perumahan Citra Wahidin, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Bijai Timur," seru Ismawansa. Dari situ, Tim Opsnal Satrskrim Polres Binjai dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Dedy Subiantoro, segera bergerak menuju rumah terkait, dan selanjutnya menggelar operasi penggerebekan. "Hasilnya, enam pria diduga bagian dari sindikat itu berhasil kita amankan, berikut beberapa peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk membuat dan mencetak dokumen palsu," tukas Ismawansa.
Mereka itu, RKS, dan US, diduga sebagai otak pelaku kejahatan, serta MY (23), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, SC (31), warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, RB (22), warga Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, dan LS (21), warga Jalan Alpokat, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Turut disita sebagai barang bukti, kartu tanda penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen kependudukan palsu, satu perangkat komputer, mesin scan, printer, kertas, berkas duplikasi, stempel palsu, bantalan stempel, tinta, lem, ginting, dan peralatan pendukung lainnya. "Akan tetapi setelah kasus tersebut diproses lebih lanjut, hanya tiga dari tujuh pria tadi yang akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka itu, BS selaku calo, serta RKS dan US, selaku pihak penyedia jasa pembuat dokumen palsu," ucapnya.
Menariknya lagi, sambung Ismawansa. Setelah satu pekan kasus tersebut diproses, pihaknya kembali memhamankan dua tersangka lain, yakni SK dan NP, selaku pihak penyedia bahan dan material. "Atas keterlibatan mereka dalam kasus ini, kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukiman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.