Patrialis Akbar :Saya merasa dizolimi




Jakarta,SHR- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia merasa dizolimi.
Patrialis Akbar
“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Ketua MK, Wakil Ketua MK dan para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan saya hari ini dizolimi karena saya tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki,” katanya dengan gaya bicara yang berapi-api, setelah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dinihari.
“Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki, bicara uang saja saya enggak pernah,” katanya lagi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun menganggap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya sebagai ujian.”Ujian yang sangat berat,” ucapnya.
Dia meminta kepada MK untuk tidak terlalu khawatir dengan tercorengnya nama baik lembaga penegakan hukum itu. Sebab, menurutnya, tuduhan yang diberikan penyidik KPK kepadanya adalah keliru.
“Sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK. Tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Ketua Fraksi PAN MPR RI itu mengaku sayang dengan MK. Dia pun berharap mendapatkan pembelaan dari Allah SWT.
“Saya sayang sekali kepada MK, insya Allah Allah akan membela yang benar. Saya tidak ada nerima sepeser pun uang dari Pak Basuki,” tuntasnya.
Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga menerima suap itu dari pengusaha bernama Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama Kamaludin.
KPK pun menetapkan Kamaludin sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Feni, sebagai pemberi suap.Setelah diperiksa beberapa jam, Patrialis ditahan di Rutan Gedung KPK.( SH )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.