Polres langkat ringku pengedar sabu |
Langkat, (SHR) – Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pengedar sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah dengan total barang bukti sebanyak 16,4 gram sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap ketiga bandar sabu-sabu ini dilakukan polisi setelah sebelumnya menerma informasi dari warga,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu.
Supriyadi Yantoto menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AG alias Bimbim (29) warga Dusun VIII Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, saat penangkapan dilakukan di Simpang bengkel Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Dari tersangka AG alias Bimbin ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang seberat 1,8 gram, dimana setelah dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan barang bukti tersebut, katanya.
Lalu tim juga melakukan penangkapan tethadap tersangka RB (21) warga Pasar VII Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, juga di sekitar Simpang Bengkel Kwala Begumit dimana dari tersangka ini polisi menemukan dua gram sabu-sabu didalam dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan tiga bungkus ukuran kecil seberat 0,6 gram.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka JEF (30) warga Lingkungan VI Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, juga di sekitar lokasi Simpang Bengkel Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
“Ketika tersangka ini ditangkap maka ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu yang dibungkus pada dua plastik klip ukuran sedang seberat 10 gram dan dua bungkus plastik ukuran kecil seberat dua gram,” sambungnya.
Ketika tersangka JEF ini diringkus polisi narkoba juga turut diamankan satu unit sepeda motor yamaha rx king warna hitam nomor plat polisi BK 6000 RE.
Penyidik polisi Satresnarkoba Polres Langkat mempersangkakan ketiganya dengan pasal 114 Subs pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, kata Supriyadi Yantoto.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.