Satuan Narkoba Polres Belawan musnahkan sabu dan Ekstasi
BELAWAN-SHR
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan 0,5 Kg sabu sabu dan 283 butir pil ekstasi, Jumat (2/12/2016).
Pemusnahan dibantu oleh petugas Labforensik Polda Sumut Kompol Debora dengan cara digiling menggunakan blender dan setelah hancur dibuang ke WC. Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan Haza Putra dan pengacara tersangka Ahkmad Yunus.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan mengatakan semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka pada dua bulan terakhir.
“BB ini kita kita peroleh dari tiga orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial Nuni dan dua laki laki berinisial MI dan SB,” kata Kasat didampingi Kanit I Ipda J Panjaitan dan Kanit 2 CH Nababan.
Setengah kilo narkoba jenis sabu sabu tersebut disita polisi dari rumah tersangka S alias Nuni yang mengakui kalau benda terlarang itu adalah milik suaminya. Sedangkan pil ekstasi merupakan milik tersangka MI dan SB yang rencananya akan dipasarkan di salah satu tempat hiburan malam yang cukup terkenal di Belawan.
“Dalam perkara ini suami tersangka Nuni masih buron dan berkas ketiga tersangka ini sedang dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan, ” papar mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat itu.
Sementara itu, tersangka Nuni mengaku saat pengrebekan dilakukan polisi suaminya sedang tidak berada di luar kota. Namun Nuni mengakui kalau sesekali dia ikut membantu bisnis suaminya berbisnis sabu sabu. “Aku tahu kalau suamiku pebisnis sabu sabu, namun aku tidak mampu melarangnya karena terdesak kebutuhan ekonomi, ” ujar Nuni. (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.