Polsek Tanjung Beringin Operasi Yustisi team Gempur Covid-19

 



SERGAI- (SHR)Polsek Tanjung Beringin melaksanakan operasi yustisi oleh tim gempur covid-19 di Dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.



Dalam kegiatan ini dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM

Level 3 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Tanjung Beringin. Jumat(1/10).


Kapolsek Tanjung Beringin, AKP. Marhalam Napitupulu mengatakan giat operasi yustisi oleh tim gempur covid-19 sebanyak dilibatkan 3 personil Polri,  2 Personil Pol Air 2 dan Satgas 

Desa sebanyak 2 orang, 1 orang Satgas Kecamatan.


" Operasi yustisi masih banyak Masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja,"ujar Marhalam.


Selain itu, sambung Kapolsek. 

Masih ditemukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES)

saat beraktivitas berbelanja.


Sehingga Tim satgas Gempur Covid-19 memberikan himbauan dan teguran dengan mengambil langkah langkah.


Pertama, Memberikan Himbauan kepada Pengusaha dan masyarakat  agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran 

dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.


Kedua, Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU dengan menjalankan aktifitas seperti biasa  namun tetap mematuhi protokol kesehatan.


Terakhir, Satgas Covid-19 juga memberikan menghimbau pengusaha dan  masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI, untuk berdiam diri di rumah bila tidak 

ada kepentingan mendesak diluar rumah,"ungkapnya.


"Dalam operasi yustisi, satgas covid-19 memberikan tindakan lisan sebanyak 4 orang,"pungkas Kapolsek.

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.