Medan,(SHR)
Dugaan AD/ART PBB Oknum Pengurus Ranting PBB Desa Helvetia dilaporkan ke DPC PBB Kab Deli Serdang dan PAC PBB Kec Sunggal
Usai Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang melantik Organisasi Ranting Pemuda Batak Bersatu Desa Helvetia Kec Sunggal di Wisma Hermina Jalan Binjai, sejumlah anggota melayangkan laporan sejumlah pelanggaran atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan pihak pengurus Ranting PBB Desa Helvetia.
Tembusan surat yang diterima Redaksi SRI, Pekan lalu. beberapa pihak Anggota Pemuda Batak Bersatu Ranting Desa Helvetia dalam pernyataannya “ Mosi Tidak Percaya “ Selain kebeberapa Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Elektronik, turut juga disampakan surat tembusannya yang tertanggal 16 Agustus 2021 ke Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Deli Serdang serta kepihak DPD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat pernyataan yang dilaporkan para anggota PBB Desa Helvetia termasuk hal kondisi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun lalu juga belum juga dipertanggungjawabkan kehadapan para anggota, Lain dari itu, terdapat juga beberapa point – point kesewenangan pihak pengurus yang dinilai telah melanggar peraturan AD/ART PBB. Uniknya PBB Ranting Desa Helvetia diduga kuat membuat kebijakan sendiri, disebut – sebut telah memiliki Satgas sementara dalam peraturan AD/ART PBB, Struktur Pengurus Ranting tidak terdapat struktur jabatan Satgas.
Terkait contoh ketidak patuhan dalam memimpin organisasi ditubuh PBB, data yang diperoleh SRI, beberapa pekan lalu, salah satu DPC di Sumatera Utara bertindak tegas mencopot 2 SK Pengurus PAC yakni PAC Pandan dan PAC Badiri di Kab Tapanuli Tengah antara lain karena bertindak sendiri dan tidak menyerahkan formulir.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.