Gempur Covid -19 Polsek Teluk Mengkudu Operasi Yutisi Penerapan PPKM Mikro

 





SERDANG BEDAGAI,(SHR) -

Polres Serdang Bedagai, Polsek Teluk Mengkudu giat 

Operasi Yustisi Gempur Covid - 19 di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.Selasa

(10/8/ 2021),Pukul : 09.00 wib


Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH yang di sampaikan melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sagala mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Yutisi ini dalam Rangka Penerapan Prokes dan PPKM mikro di Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Khususnya di Wilayah Hukum Polres Sergai Polsek Teluk Mengkudu.


Hal ini, lanjut Kapolsek, mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021, Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.



Sambung Kapolsek dengan rangkaian,Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021, Tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.


" Operasi yustisi tersebut,

masih ditemukan masyarakat/ pedagang yang tidak menggunakan masker dan belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada saat berjualan di Pasar Tradisional Pekan Sialang Buah Kecamatan. Teluk Mengkudu," ujarnya.


Selain para pedagang Kapolsek kembali menjelaskan  ditemukan masyarakat/ warga yang tidak mematuhi prokes saat berbelanja. Dan pengendara yang tidak tertib berlalu lintas tidak menggunakan helm. 


," Personil dengan humanis  memberikan himbauan dan teguran di tempat-tempat keramaian atau pelanggaran prokes, serta mengintruksikan putar balik kendaraan roda 2 maupun roda 4 tidak mematuhi prokes. Sekaligus memberikan teguran lisan dan tindakan phisik pelanggar prokes," imbuhnya.


Diakhir keterangannya Personil juga membagikan masker ke warga yang tidak menggunakannya setelah dilakukan teguran atau tindakan.Memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan/ mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19. 


" Mensosialisasikan kepada masyarakat  Adaptasi  Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.Rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yg mengalir. Menjaga jarak minimal 1 - 2 meter. 

Bagi masyarakat untuk mendisiplinkan diri dengan berdiam di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak di luar rumah dan dihimbau untuk 

Makan Asupan makanan bergizi demi menambah imun tubuh," pungkasnya.() 


Sumber; Kasih Humas Polres Sergai.

Editor : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.