Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Menangkap Dua Pelaku Di Kios Sedang Memakai Narkoba




Siantar,(SHR) Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah kios di Jalan Sibatu-batu Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama PARDAMEAN (41) thn warga sibatu batu dan  HERLAMBANG (31) thn warga bah sorma dan dihadapan  PARDAMEAN dan HERLAMBANG  ditemukan barang bukti 1buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dng bruto 1,54 gr, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1buah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan dari tangan PARDAMEAN  ditemukan 1 Unit Hp kemudian dari  HERLAMBANG ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 50.000, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.