Polsek Kotarih Melaksanakan KRYD dan PPKM Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Corona

 .



SERGAI. - (SHR)Polres Serdang Bedagai masih tetap melakukan operasi yustisi dalam menangani pandemi wabah virus corona COVID-19 yang belum juga tahu kapan akan berakhir diwilayah hukumnya. 


Salah satunya seperti yang dilakukan polsek Kotarih yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19. Di desa Rubun Dunia kecamatan Kotarih kabupaten Serdang Bedagai Sumut pada hari rabu ( 23/6/2021 ) pukul 08.00 s / d selesai. 


Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesi. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiata masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukm Protokol Kesehatan. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.


 Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH.M.Hum yang melalui kapolsek Kotarih IPTU D PANJAITAN mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personil sebanyak 3 orang dari polsek Kotarih.


Dan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan masih ada ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dan kepada masyarakat tersebut diberikan sanksi yaitu berupa teguran lisan dan diberikan masker sebanyak 5 pcs, tutup panjaitan. 


Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD)        Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar. 


Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.