Siantar,(SHR) Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021, sekira pukul 00.10 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Mawar Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Sekolah SD.
Kemudian personil sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi, personil masuk kedalam halaman Sekolah tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di halaman sekolah, lalu personil langsung mengamankannya, dan pada saat diamankan laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya ke atas lantai, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama RIZKY (21) thn warga kel.simarito, lalu personil menyuruh RIZKI untuk mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ditemukan 1(satu) plastik klip berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.41 gr, dan setelah dipertanyakan RIZKI mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.