Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Rumah

 



 Medan,(SHR)Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rumah dan Berkat Laporan Korban Fery Candra Simangungsong, Lk, 34 thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.di Polsek Medan Area dengan nmr LP Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area.


Lalu pada Tgl. 05 Maret 2020.Unit Reskrim Telah Mengeluarkan surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim.terhadap pelaku.dan Selanjutnya Panit IPTU R. GINTING berserta Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Menagkap Pelaku Pada Hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib.di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.dan Membawa Pelaku langsung ke Polsek Medan Area.

 Kapolsek Medan Area KOMPOL.Faidir Chan SH MH Melalui Kanit Reskrim IPTU.Rianto SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan,Unit Reskrim Polsek Medan Area Telah Berhasil amankan PeTahun(Pencuria rumah bernama Abdul Malik Situmorang, Laki – laki, 37 Thn, Islam, mocok2, Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. TSM II Kec. Medan Denai.di mana Pelaku Pada Hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib Melakukan Pencurian di rumah korban di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.dan Unit Reskrim Polsek Medan Area Mendapat info tsb,dan Langsung Meluncur ke TKP dimpin IPTU R. Ginting dan

Sesampai di tkp personil Reskrim langsung mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah Penangkapan terhadap dirinya dan Pelaku langsung di bawa Ke Polsek Medan Area.”beber Riando”

Adapun  barang bukti 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah),kerabu emas 2 gram.dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dari Perbuatan Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Hukuman Penjara 5 Tahun(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.